Korupsi
di Indonesia
ABSTRAK
Dewasa ini sering kita temui banyaknya kabar-kabar
terkait kasus korupsi di Indonesia yang sangat mencederai hukum di Indonesia
sendiri. Korupsi di Indonesia sudah sedemikian buruk melibatkan banyak
pejabat-pejabat tinggi, korupsi mengakibatkan banyak dampak dari berbagai segi
yang berakibat terhambatnya perkembangan Indonesia sendiri. Makin banyaknya
koruptor di Indonesia selain karena faktor moral para petinggi yang menurun
tetapi juga karena lemahnya hukum di Indonesia, bahkan hukum di Indonesia
seperti pisau yang tumpul ke atas tetapi tajam ke bawah, Bisa dibayangkan jika
negara Indonesia bebas dari korupsi maka masyarakat Indonesiapun akan hidup
makmur dan sejahtera, maka dari itulah korupsi harus diberantas.
Keyword: Korupsi, Koruptor, Pancasila, meta yuridis, dan
Keadilan
I.PENDAHULUAN
Korupsi, mungkin kata itu sudah tidak asing di telinga
semua kalangan masyarakat Indonesia karena hampir setiap hari ketika melihat
berita di koran, majalah, internet, televisi ,dan media informasi lainnya yang
muncul selalu kasus-kasus korupsi yang tidak pernah terselesaikan bahkan muncul
kasus-kasus baru. Mata, hati, dan telinga masyarakat sudah lelah mendengar,
melihat dan merasakan dampak dari korupsi yang di lakukan oleh petinggi-petinggi
negara yang haus akan kekayaan duniawi, para koruptor memang benar sudah dirasuki
oleh setan sehingga hatinya tertutup dan buta untuk merasakan penderitaan
rakyat, bayangkan saja berapa banyak uang milik negara yang masuk ke rekening
para koruptor yang seharusnya dengan uang tersebut bisa di manfaatkan untuk
kepentingan negara terutama kemakmuran rakyat, bermilyar-milyaran bahkan
triliunan uang yang telah dicuri oleh para koruptor dengan mudahnya untuk
memenuhi kepuasaan kekayaan mereka.
II.PERMASALAHAN
Berdasarkan latar belakand pemikiran sebagaimana
diuraikan di atas, masalah yang ingin dibahas adalah bagaimana memberantas
korupsi di Indonesia?
III.PEMBAHASAN
Kurangnya
nilai moral dan akhlak di kalangan petinggi-petinggi negara membuat korupsi
mudah terjangkit di benak para petinggi-petinggi negara, bagaimana tidak
korupsi merupakan suatu tindakan yang bengis, kejam, dan tidak memiliki hati
nurani sama sekali. Hati nurani para koruptor telah ditutup oleh gelimangan
harta yang padahal jika mereka mati harta itu tidak akan di bawanya ke liang
kubur. Dalam konteks ini kita dapat ketahui jika tidaklah cukup suatu
kecerdasan intelektual saja dalam membangun negara yang bersih dan bebas dari
korupsi yang dapat menghambat perkembangan dan pertumbuhan negara, tetapi
dibutuhkan para pemimpin-pemimpin negeri ini bekal kecerdasan moral dan akhlak
sehingga ketika seorang pemimpin itu di hadapkan oleh godaan-godaan untuk melakukan
korupsi hatinya tidak akan goyang untuk melakukan hal tersebut karena tahu
bahwa itu sangat merugikan negara, masyarakat, bahkan dirinya sendiri.
Ketika wabah
penyakit korupsi ini menjangkit di dalam suatu negara maka hancurlah negara
itu, layaknya seseorang yang terkena penyakit kronis, karena penyakit itu ia
tidak akan bisa berjalan, seperti itulah negara Indonesia saat ini. Dengan
kekayaan berlimpah yang dimiliki negara Indonesia dan kurangnya pengawasaan
dari pemerintah ataupun badan penegak hukum membuat korupsi dapat tumbuh
demikian subur bahkan terorganisasi. Dengan berbagai cara para koruptor atau
mafia berdasi itu menyembunyikan hasil curian mereka, ada yang menyimpannya di
bank negara lain, ada yang membagi-bagikan uang itu kepada anak buahnya, bahkan
menikmati uang haram itu untuk kebutuhan tersier mereka. Hal tersebut sangat
memprihatinkan mengingat tingkat kemiskinan di Indonesia yang terlampau banyak
padahal kekayaan Indonesia berlimpah. Tetapi berlimpahnya kekayaan Indonesia
yang seharusnya di nikmati oleh masyarakat tetapi malah di rampas oleh para
koruptor.
Makin
banyaknya koruptor di Indonesia selain karena faktor moral para petinggi yang
menurun tetapi juga karena lemahnya hukum di Indonesia, bahkan hukum di
Indonesia seperti pisau yang tumpul ke atas tetapi tajam ke bawah. Bayangkan
saja kasus seseorang yang mencuri ayam karena ia lapar di hukum penjara selama
4 tahun sedangkan koruptor yang merugikan negara triliunan rupiah hanya di
hukum 4 bulan penjara. Sungguh hal tersebut sangat mencederai hukum di
Indonesia yang seharusnya seperti pohon beringin yang mengayomi masyarakat dan
memberikan keadilan tanpa pandang bulu.
Kenyataannya
hukum di Indonesia kian hari kian memprihatinkan terutama menanggapi kasus
korupsi yang sangat merugikan negara, seharusnya para penegak hukum bisa
melaksanakaan tugasnya dengan baik dan profesional. Banyaknya kasus korupsi
yang di kenai sanksi yang bisa dikatakan tidak setimpal dengan dampak dan
kerugian yang ditimbulkan menyebabkan hati rakyat indonesia menangis, sehingga
citra hukum di Indonesia tidak lagi baik, tidak lagi adil. Adil hanya dirasakan
bagi orang-orang kalangan atas tetapi tidak untuk rakyat- rakyat yang makanpun
sehari satu kali bahkan harus berpuasaa untuk beberapa hari karena hak mereka
di rampas oleh para koruptor yang bengis itu. Apakah begini wajah hukum
Indonesia yang di harapkan oleh para pahlawan yang dulu berjuang mati-matian
membela negara? dan apakah begini jiwa hukum di Indonesia yang seharusnya
sesuai dengan nilai-nilai pancasila yang merupakan meta yuridis dari
peraturan-peraturan yang berlaku?. Yang kaya semakin kaya dan yang miskin
semakin miskin.
Indonesia
memiliki nilai-nilai pancasila yang dapat dijadikan acuan untuk membangun suatu
negara yang memenuhi keiinginan rakyat, karena di dalam nilai-nilai pancasila
terdapat kepribadian bangsa indonesia yang seharusnya dapat diwujudkan. Dengan
berpedoman pada nilai nilai pancasila maka hukum di Indonesia seharusnya dapat
berjalan dengan semestinya, tetapi dewasa ini nilai-nilai pancasila sudah mulai
luntur, dampak ini dapat dirasakan dengan adanya hukum yang kurang tegas di
Indonesia.
CARA
MEMBERANTAS KORUPSI
Korupsi harus
segera diberantas, karena karena korupsi mengakibatkan berbagai kerugian yang
kompleks dan dapat menghambat pertumbuhan negara Indonesia sendiri. Berbagai
cara dapat dilakukan untuk melawan dan memberantas korupsi di Indonesia, yaitu:
Pertama, mulailah dari dalam diri kita masing-masing tanamlah
benih dan nilai-nilai anti korupsi, tingkatkan akhlak dan lebih mendekatkan
diri kepada Tuhan Yang Maha Esa. Dengan cara inilah yang dapat menjadi dasar
seseorang tidak melakukan korupsi yang dapat merugikan dirinya sendiri.
Kedua, hukum di Indonesia harus lebih di tegakkan dan sesuai
dengan lambang pohon beringin yaitu mengayomi dan adil kepada setiap
masyarakat. Hukum di Indonesia harus mampu memberikan efek jera bahkan rasa
takut untuk melakukan perbuatan melawan hukum terutama korupsi. Sehingga dengan
kuat dan tegaknya hukum di Indonesia maka tidak ada kesempatan lagi untuk
melakukan korupsi. Hukum di Indonesia harus adil, transparan, tidak memihak,
dan tidak pandang bulu. Bahkan kalau perlu di terapkannya hukuman mati bagi
para koruptor sehingga para pejabat yang ingin melakukan korupsi tidak berani
lagi dan memiliki rasa takut untuk melakukan korupsi karena hukumannya begitu
berat. Banyak kita temui para koruptor yang masih miliki kekayaan walaupun
mereka tengah dalam jeruji besi. Dengan adanya kasus memprihatinkan tersebut
maka bisa juga dengan memberikan hukuman yaitu “memiskinkan para pelaku
korupsi” sehingga dengan cara tersebut para pelaku korupsi tidak memiliki
kekayaan lagi untuk berbuat apa yang mereka inginkan. Koruptor benar-benar
merugikan negara sehingga sanksinyapun harus berat dan tegas.
Ketiga, transparannya biaya anggaran pengeluaran belanja
negara, sehingga rakyat sendiri yang dapat mengawasi ada tidaknya unsur korupsi
di sistem pemerintahan. yang sangat memprihatinkan datang dari para petinggi di
DPR, besarnya biaya anggaran pengeluaran DPR yang tidak masuk akal acap kali
menjadi pertanyaan besar di benak masyarakat, bayangkan saja biaya kunjungan
DPR ke negara lain mencapai triliunan padahal untuk menghemat anggaran bisa
saja menggunakan teknologi layar jarak jauh yang dapat menghubungkan suatu negara
dengan negara lain. Lalu anggaran dalam membangun wisma atlet yang belakangan
ini ramai dibicarakan. Dalam hal-hal tadi tidak adanya transparansi
anggaran-anggaran dan rincian biaya yang di gunakan sehingga hal itu sangat
berpeluang korupsi dengan menggelembungkan anggaran.
Keempat, adanya lembaga yang mengawasi jalannya sistem anggaran
anggaran yang berpeluang korupsi dan di dalam lembaga tersebut harus di tempati
oleh orang-orang yang telah di seleksi sedemikian rupa yang memiliki hati
nurani dan jiwa anti korupsi yang pada saat ini di wujudkan dengan adanya KPK,
peranan KPK sangat berpengaruh bagi pemberantasan korupsi di Indonesia. Dengan
adanya lembaga seperti ini para koruptor
seperti kebakaran jenggot. Selain lembaga-lembaga seperti KPK masyarakat
juga dapat membentuk gerakan- gerakan anti korupsi sehingga dengan adanya
banyak lembaga pengawas ini mempersempit peluang dan kesempatan para koruptor
untuk melakukan korupsi.
Kelima, mengutamakan dasar negara Indonesia yaitu Pancasila,
kembali lagi kepada nilai- nilai pancasila yang sempurna dan mampu berperan
dalam pembentukan wajah bangsa Indonesia yang seharusnya menjadi keinginan
rakyat Indonesia itu sendiri. Di dalam nilai-nilai pancasila terkandung berbagai makna yang mendasari
sistem pemerintahan Indonesia yang belakangan ini nilai-nilai tersebut mulai
dilupakan oleh rakyat Indonesia itu sendiri padahal dengan nilai- nilai
pancasila yang tumbuh di masyarakat dapat menciptakan stabilitas nasional.
Dari kelima hal-hal itulah yang dapat memulai suatu
negara yang bebas dari korupsi yang sedemikian merugikannya itu. Bisa dibayangkan
jika negara Indonesia bebas dari korupsi maka masyarakat Indonesia akan hidup
makmur; berkurangnya kemiskinan; negara Indonesiapun akan menjadi negara maju
dengan pertumbuhan ekonomi yang demikian pesat karena memanfaatkan kekayaan
yang berlimpah di tanah Indonesia; meningkatnya taraf kualitas penduduk
indonesia; pembangunan yang pesat dan merata.
IV.
SIMPULAN
Korupsi di Indonesia merupakan masalah yang cukup rumit
dan sangat merugikan, tetapi di dalam setiap masalah pasti ada jalan keluar
untuk memecahkan masalah tersebut, dan apabila masalah korupsi telah
terselesaikan maka akan terciptalah suatu negara yang makmur dan sejahtera bagi
masyarakat yang ada di dalamnya.
DAFTAR PUSTAKA
Satjipto Rahardjo, Ilmu
Hukum, Semarang, Citra Aditya Bakti
Bili Achmad, 2012, karya tulis Anti Korupsi Arjuna
,semarang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar